Reportasee.com – Tujuh crazy rich pada saat ini sedang dalam pantauan radar pihak PPATK atau Pelaporan dan Analisis Transaksi bidang Keuangan.
Pihak PPATK memantau mereka lantaran dugaan terlibat kasus perdagangan berjangka komoditas secara ilegal.
Kasus tersebut berlangsung dengan instrumen berupa Binary Option atau pilihan biner.
Ivan Yustiavandana sebagai kepala PPATK berkata pihaknya menduga sudah terdapat nama-nama yang berperan sebagai seorang afiliator.
Mereka memerankan perannya sebagai afiliator untuk kasus investasi illegal yang viral akhir-akhir ini.
Ia mengatakan PPATK mengantisipasi kalau ini merupakan sebuah tren terbaru dalam upaya dari sejumlah pihak.
Di mana pihak tersebut melakukan penipuan dengan skema berbentuk usaha dengan tingkat resiko yang sedemikian besar.
Selain itu usaha dari afiliator tersebut tidak mempunyai underlying yang jelas serta tak teregulasi.
PPATK sudah menghentikan sementara transaksi para afiliator atau influencer yang di antaranya sebanyak tujuh crazy rich .
Hal ini sebagai akibat dari aktivitas mereka yang terhubung dengan platform Binary Option seperti halnya Binomo.
Binomo sendiri adalah aplikasi judi secara online yang berkedok investasi.
Kasus Binomo turut menjerat crazy rich bernama Indra Kesuma atau kini terkenal dengan nama Indra Kenz.
Adapun Indra Kenz sendiri berperan sebagai seorang afiliator platform Binomo.
Belakangan ini pihak kepolisian menetapkan Indra Kenz sebagai salah satu tersangka.
Bahkan pihak kepolisian juga akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz seperti mobil dan rumah mewah dengan harga fantastis.
Sebanyak Tujuh Crazy Rich Terlibat Dalam Dugaan Penipuan Binary Option
Sementara itu, Ivan berkata PPATK mencermati profiling sejumlah orang tertentu dengan transaksi yang tak wajar.
Orang-orang yang masuk dalam radar PPATK adalah mereka yang mengarah kepada pola penipuan serta tindakan pencucian uang.
Umumnya mereka sering memamerkan harta kekayaan ke publik lewat sosial media.
Dari data transaksi yang berhasil mereka himpun, salah satu di antara nama itu bahkan sudah melakukan transaksi sebanyak 9 ribu kali.
Transaksi sebanyak 9.000 kali itu berlangsung hanya dalam satu rekening saja.
Kendati demikian, jumlah dari transaksi tersebut mencapai hampir sebesar 100 milyar rupiah.
Akan tetapi dari tujuh crazy rich yang sedang PPATK pantau, dua di antaranya belum bisa mereka identifikasi untuk nama aslinya.
Sebab biasanya para Crazy Rich memakai nama berbeda antara yang mereka tampilkan di publik dan dalam rekening.
Bukan hanya tujuh orang yang berkaitan dengan platform opsi biner, pihak PPATK juga mencermati sebanyak 25 nama.
PPATK menduga dari 25 nama itu terlibat dalam perdagangan illegal berbentuk robot trading.
Ivan menuturkan terdapat simpul kesamaan antara pola transaksi dengan pola-pola dalam jaringan.
Biasanya orang-orang tersebut melakukan hal seperti modus judi online.
Adapun pihak PPATK membuka seluruh kemungkinan yang terjadi atas kasus ini.
Selain itu Ivan turut menuturkan PPATK mencegah kasus berupa investasi ilegal serupa.
Di mana kasus itu akan merugikan masyarakat dan bisa terjadi berulang di hari mendatang.
Nantinya PPATK memonitor semua transaksi dengan modus yang tipenya serupa dengan perdagangan binary option atau opsi biner.
Terlebih belakangan ini tidak hanya semakin marak judi secara online dengan kedok investasi seperti halnya binary option.
Namun ada juga penipuan dengan modus bantuan untuk para korban bencana alam.
Contohnya saja gerakan bantuan untuk para korban bencana alam yang lalu di tengahnya pihak pengurus mendapat premi.
Premi tersebut berasal dari sumbangan yang masyarakat kumpulkan.
Adapun nama tujuh crazy rich mencuat setelah kasus yang menjerat salah satu crazy rich asal Bandung yaitu Doni Salmanan.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.