Berita

Cara Mengatasi Akun Prakerja Diblokir

Cara mengatasi akun Prekerja diblokir berikut ini penting untuk Anda ketahui jika mengalami hal tersebut setelah lolos dalam Prakerja Gelombang 36.

Seperti yang kita tahu, Kartu Prakerja adalah program yang pemerintah selenggarakan untuk mengembangkan kompetensi kerja pada warganya.

Di dalam kartu Prakerja para peserta akan mendapat bantuan dana untuk mengikuti sejumlah pelatihan kerja.

Pendaftaran program Kartu Prakerja terbagi menjadi sederet gelombang.

Setiap WNI yang sudah memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja.

Sampai saat ini, setidaknya program Kartu Prakerja sudah terselenggara sebanyak 37 gelombang.

Sebelum bisa mendapat bantuan berupa dana serta ikut gelombang pelatihan kerja, calon peserta harus mempunyai akun Prakerja di situs prakerja.go.id.

Akun ini memiliki fungsi sebagai sarana guna mengakses layanan serta mengautentifikasi status peserta dari program bantuan Kartu Prakerja.

Dengan fungsi tersebut, akun Prakerja bisa terbilang sangat penting untuk para peserta.

Penyebab dan Cara Mengatasi Akun Prekerja Diblokir

Meskipun merupakan program bantuan pemerintah, tak jarang peserta menjumpai masalah pemblokiran akun Prakerja.

Pemblokiran akun tersebut secara tak langsung membuat para peserta kesulitan dalam mengakses layanan kartu Prakerja.

Biasanya pemblokiran akun Prakerja terjadi karena pengguna sudah membuat pelanggaran tersendiri.

Akan tetapi jika Anda mendapati pemblokiran terhadap akun sendiri padahal tak melakukan bentuk pelanggaran apapun maka tak perlu khawatir.

Para pengguna dapat mengajukan pengaduan masalah dan mengembalikan akun Prakerja bisa mereka gunakan kembali.

Adapun cara mengatasi akun Prekerja diblokir dengan langkah sebagai berikut:

1. Pertama-tama silahkan Anda kunjungi link untuk mengakses formulir pengaduan kartu Prakerja di halaman bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/net .

2. Sesudah itu pengguna bisa memasukkan data diri seperti nama lengkap serta alamat e-mail.

3. Kemudian Anda bisa pilih status kepesertaan berupa calon peserta atau peserta itu sendiri.

4. Berikutnya masukkan judul pengaduan contohnya akun diblokir.

5. Setelah itu deskripsikan masalah yang sedang pengguna jumpai seputar pemblokiran akun Prakerja.

6. Selanjutnya sertakan lampiran berupa foto ataupun tangkapan layar sebagai bukti pengaduan pemblokiran akun.

7. Terakhir Anda bisa kirim pengaduan tersebut.

Pengaduan permasalahan terkait akun Prakerja juga dapat pengguna sampaikan dengan cara menghubungi Call Center di nomor telepon 08001503001.

Pihak Prakerja akan melayani pengaduan tersebut mulai jam 8 pagi sampai 8 malam dari hari Senin sampai Minggu.

Penyebab Pemblokiran Akun Prakerja

Sementara itu ada beberapa penyebab yang membuat akun prakerja mengalami pemblokiran.

Karena itulah Anda harus menghindari hal-hal tersebut sehingga terbebas dari adanya pemblokiran akun.

Penyebab-penyebab akun Prakerja mengalami pemblokiran yaitu:

 – Peserta memakai alat ataupun perangkat lunak agar bisa memanipulasi sistem dalam situs prakerja.go.id.  

Manipulasi ini mencakup data akun ataupun melakukan otomatisasi pendaftaran, pemakaian insentif serta pembelian pelatihan.

 – Peserta memalsukan ataupun mengisi data dengan tidak benar ketika pendaftaran akun berlangsung.

 – Para peserta tidak membeli pelatihan pertama kali dalam kurun waktu selambatnya 30 hari sejak penetapan sebagai seorang penerima program Kartu Prakerja.

 – Layanan kartu Prakerja tidak peserta gunakan pada diri penerima sendiri atau ada orang lain yang mewakilkannya.

Beberapa tindakan pelanggaran di atas berpotensi menyebabkan pemblokiran akun Prakerja atau pihak terkait mencabut kepesertaannya.

Selain itu akun juga tak dapat menerima insentif serta mendaftarkan kembali di program Kartu Prakerja.

Penjelasan lebih lengkap tentang pemblokiran akun Prakerja bisa peserta lihat lewat syarat dan ketentuan dari pihak pelaksana.

Itulah tata cara mengatasi akun Prekerja diblokir beserta penyebabnya yang harus pengguna pahami.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button