Artikel

Cara Mendapatkan STRP untuk Keluar Masuk Ibu Kota

PPKM darurat resmi berlaku hari ini. Banyak akses di kota besar mengalami penutupan.

Bukan tanpa alasan, PPKM darurat ini merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Terlebih lagi karena banyaknya varian baru yang berkembang dan masih tingginya mobilitas masyarakat sehingga penularan semakin mudah terjadi.

Adanya PPKM membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari jalan tengah bagi para pekerja yang harus melakukan mobilisasi keluar masih wilayah Ibu Kota.

Juga para warga Ibu Kota yang memiliki kebutuhan mendesak.

Maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tepat pada hari ini memberlakukan adanya Surat Tanda Registasi Pekerja (STRP).

Info ini dapat anda lihat melalui akun instagram @dkijakarta.

Sesuai dengan namanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berlaku bagi para pekerja sector esensial dan sector kritikal.

Baik untuk perjalanan dinas ataupun rutinas kantor.

Sektor esensial mencakup sektor keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, serta industri berorientasi ekspor.

Sektor ini boleh tetap beroperasi dengan 50% kapasitas dan protokol kesehatan.

Sedangkan sektor kritikal yang mendapatkan izin untuk bekerja di kantor dengan 100% pegawai terdiri dari kesehatan.

Kemudian logistik dan transportasi, makanan dan minuman, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Masih dari akun instagram @dkijakarta, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berlaku selama PPKM darurat yang berlangsung sejak 5–20 Juli 2021.

Bagi anda yang akan masuk ke Kota Jakarta, wajib melampirkan STRP.

Kendati demikian, bagi beberapa kementrian/lembaga dan instansi pemerintah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK masih dapat melakukan mobilisasi tanpa melampirkan STRP.

Bagi para warga yang ingin mendapatkan STRP, wajib  memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan.

Adapun syarat tersebut adalah; KTP dari pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksin, serta foto 4×6 berwarna.

Selain para pekerja, Surat Tanda Registasi Pekerja juga dapat digunakan bagi warga yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit.

Kemudian kunjungan duka, bersalin, atau mengantar Ibu hamil melahirkan.

Bagi para warna non pekerja dengan kebutuhan mendesak harus memenuhi syarat yaitu ; KTP dari pemohon, foto 4×6, serta sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin harus memiliki masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat.

Anda dapat membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dengan mengakses laman jakevo.jakarta.go.id.

Anda wajib mengisi formulir yang telah tersedia dan menunggah semua persyaratan. Berkas yang anda kirimkan akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

Selanjutnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akan menerbitkan STRP yang anda butuhkan maksimal 5 jam terhitung setelah anda submit semua dokumen persyaratan.

Jika STRP sudah terbit, maka anda dapat langsung mengunduh STRP tersebut.

Dalam STRP terdapat QR dokumen yang dapat anda gunakan selama pengecekan diperjalanan. Jangan lupa jaga jarak dan tetap patuhi protocol kesehatan.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button