Cara Mendaftar Bantuan Program Kuota Kemendikbud Secara Gratis. Pandemi memang memberikan dampak tersendiri bagi kita semua, baik dari sektor ekonomi, sosial, ataupun pendidikan.
Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Tentu hal ini menjadi polemik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memutuskan untuk memperpanjang program bantuan kuota belajar/ kuota data internet.
Khususnya bagi semua peserta didik demi berlangsungnya kegiatan pembelajaran jarak jauh atau PJJ tahun 2021.
Dari pihak Kemendikbud Ristek telah menyiapkan anggaran dana sebesar Rp. 2,3 triliun.
Dengan adanya anggaran tersebut diharapkan mampu merealisasikan program lanjutan kuota data internet pada bulan September sampai bulan November tahun 2021.
“Kami akan menyalurkan dana sebesar Rp.2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, “ ungkap Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021), dikutip dari laman Kompas.com.
Bantuan kuota ini turut serta membantu masyarakat yang mengalami imbas PPKM.
Selain itu, program tersebut ditargetkan mampu memenuhi kebutuhan sebanyak 26,8 juta siswa. Serta tenaga pendidikan dari berbagai jenjang, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi.
Untuk masalah besaran kuota belajar yang diberikan tentu berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh pelajar.
Di artikel kali ini akan menjelaskan besaran kuota belajar Kemendikbud dari berbagai jenjang pendidikan, simak ulasannya.
Besaran Kuota Kemendikbud Berdasarkan Jenjang Pendidikan
- Jenjang pendidikan PAUD menerima bantuan kuota belajar sebesar 7 GB per bulan.
- Jenjang pendidikan SD, SMP, SMA akan mendapatkan bantuan kuota belajar sebesar 10 GB per bulan
- Sementara untuk tenaga pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMA memperoleh bantuan kuota belajar sebesar 12 GB per bulan.
- Jenjang Perguruan Tinggi (Mahasiswa dan Dosen) akan menerima bantuan kuota belajar sebesar 15 GB per bulan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga mengatakan bahwa program bantuan kuota belajar dari Kemendikbud ini terdiri dari kuota umum.
Itu artinya setiap penerima dapat menggunakannya untuk mengakses di seluruh website dan aplikasi.
Akan tetapi, ada beberapa pengecualian yakni anda tidak dapat menggunakan bantuan kuota belajar Kemendikbud untuk mengakses situs laman yang diblokir oleh Kemenkominfo.
Terkait situs serta aplikasi yang tidak dapat dibuka anda bisa melihatnya di website resmi Kemendikbud Ristek.
Bisa juga mengunjungi laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id untuk kategori laman yang tidak bisa anda kunjungi seperti media sosial, game, dan aplikasi video.
Sebut saja ada Instagram, Periscope, Facebook, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Clash of Clans (COC), Candy Crush, Garena AOV, Garena Free Fire, Tik Tok, Viu, Netflix, dan Likee.
Rencananya pihak Kemendikbud akan membagikan bantuan kuota belajar ini pada tanggal 11-15 setiap bulannya.
Selain itu kuota bantuan belajar berlaku selama 30 hari sejak anda menerimanya.
Syarat Penerima Bantuan Kuota Belajar
Untuk syarat penerima bantuan kuota belajar Kemendikbud ini di setiap jenjangnya berbeda-beda.
Sebagaimana mengutip melansir Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet tahun 2021.
Menjelaskan bahwa penerima bantuan program kuota gratis dari Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut.
Siswa PAUD Dikdasmen (Pendidikan Dasar Menengah)
- Sudah terdaftar di Dapodik
- Mempunyai nomor handphone aktif bisa atas nama sendiri, orang tua, keluarga, wali.
Tenaga Pendidik PAUD Dikdasmen (Pendidikan Dasar Menengah)
- Sudah terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor handphone aktif bisa atas nama sendiri, orang tua, keluarga, wali.
Mahasiswa
- Sudah terdaftar di PPDikti dengan status mahasiswa aktif atau sedang double degree
- Memiliki nomor handphone aktif bisa atas nama sendiri, orang tua, keluarga, wali
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
Dosen
- Sudah terdaftar di PPDikti dengan status dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi berupa NIDN, NIDK, atau NUP
- Memiliki nomor handphone aktif
Cara Mendaftar Bantuan Kuota Belajar
Pimpinan Satuan Pendidikan mengatakan untuk mengunggah seluruh berkas berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada www.verpalpd.data.kemdikbud.go.id (jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah).
Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi bisa melalui www.dikti.go.id dan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2021.
“Ini harus dilakukan segera. Karena tentunya kita masuk dalam tahun ajaran baru. Akan banyak murid baru yang harus diisi,” ungkap Nadiem Makarim.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan total anggaran beserta jumlah penerima di setiap tingkatan pendidikan berbeda.
Misal dana bantuan kuota gratis untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA telah menghabiskan dana sebesar Rp. 1.693 miliar bagi 20,5 juta siswa.
Sedangkan dana sebesar Rp. 154,4 miliar dibagikan kepada 1,5 juta tenaga pendidik PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Sementara dana yang menghabiskan sebesar Rp. 404,9 miliar untuk 3,2 juta mahasiswa dan dosen.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.