Artikel

Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil Tanpa BPKB

Reportasee.com – Cara bayar pajak tahunan kendaraan (motor atau mobil) sangat masyarakat Indonesia perlukan sebagai warga negara yang baik.

Tujuan pengenaan pajak ialah demi mendukung pembangunan negara ke arah yang lebih baik.

Pajak merupakan kewajiban yang tertuju untuk seluruh warga negara Indonesia. Setiap warga wajib membayarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada cukup banyak jenis pajak yang menjadi kewajiban masyarakat. Mulai dari pajak bangunan, barang mewah, kendaraan dan lain sebagainya.

Selain itu ada beberapa persyaratan yang wajib masyarakat penuhi agar bisa membayar pajak tersebut.

Pengenaan pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis. Yaitu pajak yang harus warga bayarkan tiap tahunan juga lima tahunan.

Kedua jenis pengenaan pajak tersebut juga memerlukan persyaratan masing-masing berbeda.

Karena itulah anda wajib mengetahui dan melengkapinya terlebih dahulu.

Keterlambatan yang masyarakat lakukan dalam membayar pajak membuat biaya menjadi bertambah lantaran keberadaan denda.

Adanya denda tersebut harus anda bayarkan di administrasi tambahan.

Karena itu sebaiknya rutin memeriksa STNK anda supaya tidak terlupa membayarnya.

Syarat sebagai salah satu cara bayar pajak tahunan pun beragam.

Antara lain KTP asli pemilik kendaraan sekaligus fotocopynya.

Kemudian beserta STNK asli dan copy serta BPKB asli juga fotokopi dokumen.

Akan tetapi tidak semua pemilik kendaraan mampu memenuhi persyaratan tersebut.

Terkadang ada beberapa dokumen yang tidak bisa mereka sertai.

Dokumen tersebut ialah BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Sebab terkadang dokumen tersebut menjadi alat jaminan pinjam dana dalam sebuah lembaga.

Selain itu terkadang kendaraan tersebut belum lunas sehingga masih tertahan oleh pihak leasing.

Jika anda mengalami hal tersebut pasti cukup membuat bingung.

Namun tidak perlu khawatir lantaran anda masih bisa membayarnya lewat cara bayar pajak tahunan kendaraan tanpa BPKB berikut.

Inilah Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil Tanpa BPKB

Adapun cara bayar pajak tahunan kendaraan tanpa adanya BPKB memang bisa anda lakukan.

Memang perlunya dokumen sebagai persyaratan menjadi sebuah keharusan.

Sebab berfungsi sebagai keabsahan data di STNK kendaraan dengan KTP beserta BPKB.

Akan tetapi jikalau anda memiliki masalah dengan BPKB tidak perlu khawatir.

Lewat kecanggihan zaman modern seperti saat ini anda bisa membayar pajak tahunan tersebut secara online.

Sehingga wajib pajak tak perlu lagi repot bolak balik ke Samsat untuk pengurusan pajak.

BPKB memang kerap disekolahkan sebagai jaminan peminjaman dana.

Tetapi tidak adanya dokumen tersebut kerap membuat petugas menolah proses pembayaran pajak atau perpanjangan STNK tersebut.

Meskipun begitu dengan KTP dan STNK asli yang berada di tangan anda bisa membayarnya walau tak ada BPKP.

Biasanya kendaraan dengan plat merah yaitu milik dinas, BPKP ini ada di instansi bersangkutan.

Jika hendak membayarnya secara langsung dan mengalami kondisi tersebut anda bisa pergi ke leasing terkait.

Nantinya pihak leasing akan meminjamkan BPKB jika kendaraan belum lunas.

Atau terkadang mereka akan memberikan surat keterangan sebagai pengganti BPKB.

Selain itu biasanya mereka menyertakan fotokopi beserta legalisir dari BPKB tersebut apabila statusnya belum lunas.

Dengan dokumen tersebut memang bisa sebagai pengganti keberadaan BPKB yang tidak ada di tangan.

Selanjutnya pergi membayar pajak kendaraan tersebut ke Samsat di daerah anda.

Akan tetapi lain halnya jika BPKB tersebut berada di luar kota.

Atau bisa saja instansi terkait ataupun leasing sulit untuk mengeluarkan bahkan meminjamkan dokumen tersebut.

Bagaimana cara bayar pajak tahunan tanpa dokumen pengganti tersebut? Mari simak secara lengkap di bawah ini.

Membayar Pajak Kendaraan Secara Daring

Bukan hanya lewat Samsat langsung, cara bayar pajak tahunan mobil dan motor lainnya adalah dengan memanfaatkan layanan internet.

Sebab proses perpanjangan STNK melalui sistem online hanya memerlukan dokumen sederhana saja.

Dokumen yang anda perlukan dalam proses ini adalah KTP asli dan STNK asli saja.

Proses pembayarannya pun bisa melalui transfer bank. Kemudian pemilik kendaraan mendatangi Samsat guna mencetak pajak baru beserta legalisir di STNK.

Dalam cara bayar pajak tahunan via Samsat online tersebut hanya menginput nomor identitas kependudukan beserta nomor polisi kendaraan.

Mobil maupun motor yang  bisa anda bayarkan melalui sistem online ini terdapat ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut adalah NIK Wajib Pajak tersebut sesuai dengan yang sudah terdaftar dalam server Samsat.

Bukan itu saja, data dalam pemilik rekening guna pembayaran pajak haruslah sama dengan di STNK serta KTP.

Kalau data rekening dan KTP wajib pajak berbeda maka pembayaran tersebut tidak bisa berlanjut.

Anda tidak bisa membayar tagihan pajak atas nama orang lain.

Ataupun sekedar menumpang rekening sebagai proses pembayaran pajak kendaraan.

Layanan e-Samsat di DKI Jakarta sudah mensupport transfer dalam segelintir ATM.

Samsat DKI sudah bekerjasama dengan bank seperti ATM BNI, BRI, BNI, Bukopin, Maybank, dan Bank DKI.

Adapun caranya adalah dengan mengunjungi situs e-Samsat masing-masing daerah.

Kemudian daftarkan diri anda sesui dengan identitas dalam KTP. Lalu masuk ke portal Samsat daerah masing-masing.

Masukkan kode tersedia dan anda akan mendapatkan konversi Nomor Polisi.

Kemudian anda cukup mengikuti langkah pembayaran di ATM dalam e-Samsat tersebut.

Jika sudah berhasil, simpan struk pembayaran dari ATM sebagai lampiran.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKP di Minimarket

Tak hanya secara online, ada cara bayar pajak tahunan tanpa BPKB din minimarket terdekat.

Tetapi cara satu ini baru tersedia di beberapa provinsi saja.

Keberadaan gerail retail yang banyak semakin memudahkan pembayaran.

Kelebihan cara bayar pajak tahunan tersebut ada cukup banyak.

Misalnya terhindar dari calo kantor Samsat dan memberikan kenyamanan untuk wajib pajak.

Adapun caranya pertama anda perlu mendatangai gerai retail terdekat.

Sebagai dokumen anda perlu membawa STNK asli kendaraan beserta KTP pemilik.

Kemudian kasir minimarket akan menanyakan data diri.

Data tersebut beruoa nomor KTP, NoPol kendaraan, mesin kendaraan beserta nomor hp bersangkutan.

Setelah data yang kasir tanyakan sudah lengkap akan muncul sejumlah nominal yang harus wajib pajak bayarkan.

Kemudian sebagai pemilik kendaran anda hanya perlu menyetorkan uang sesuai dengan nominal yang sudah kasir sebutkan.

Wajib pajak akan mendapatkan struk sebagai bukti pembayaran.

Lalu anda menerima SMS berupa ERI atau Electronic Registration and Identification.

Klik dalam tautan SMS dan akan tampil gambar berupa e-TBPKP yaitu tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran.

Bahkan di dalamnya juga lengkap dengan QR code atau barcode.

e-TBPKP tersebut bisa menjadi tanda bukti pelunasan yang bisa anda simpan bahkan mencetaknya.

Lembar di QR code ini memungkinkan wajib pajak tak perlu ke Samsat untuk mencetak tanda bukti pembayaran.

Sebab cetakan e-TBPKP tersebut bersifat dah di kepolisian meskpun hasil mencetak sendiri.

Meskipun sudah sah, alangkah baiknya pergi ke Samsat guna pengesahan STNK manual dengan membawa cetakan e-TBPKP.

Dengan begitu, cara bayar pajak tahunan mobil dan motor masih bisa pemilik lakukan bahkan tanpa BPKB sekalipun.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button