Cara bayar pajak e-Billing online menjadi solusi warga negara Indonesia menunaikan kewajiban perpajakkannya.
Berbeda seperti dahulu, kini membayar pajak jauh lebih mudah dan siapapun bisa melakukannya secara daring.
Pajak yang warga negara bayarkan merupaakan sumber pendapatan negara utama.
Tujuannya adalah sebagai dana pembangunan nasional.
Karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negaranya, pemerintah harus mencapat target pajak tiap tahunnya.
Untuk kesejahteraan warganya, maka sebagai masyarakat Indonesia yang baik kita harus menaati pajak dan membayar tepat waktu.
Pajak ini terdapat beberapa macam yang harus anda bayarkan.
Antara lain pajak penghasilan, PBB atau pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan dan lain sebagainya yang masuk ke dalam peraturan pemerintah.
Uang pajak yang masyarakat setorkan akan pemerintah gunakan untuk pembiayaan negara bersifat self liquidating.
Misalnya saja sebagai pembiayaan sebuah proyek produksi di bidang barang ekspor.
Manfaat pajak lainnya adalah sebagai biaya pengeluaran produktif.
Contohnya membangun infrastruktur negara, anggaran terkait kesehatan, pendidikan, bidang pertanian dan lain sebagainya.
Beberapa hal tersebut hanya segelintir dari manfaat pajak untuk negara.
Karena itulah anda wajib membayarkan pajak dan menjadi warga negara yang lain.
Tidak ada lagi alasan kesulitan dalam pembayaran.
Terbukti dari mudahnya cara bayar pajak e-billing online.
Masyarakat semakin mudah melakukan kewajiban pajak mereka dengan keberadaan sistem tersebut.
Sehingga tidak ada lagi alasan kesulitan membayar pajak.
Bagaimana Cara Bayar Pajak e-Billing Online?
Sebelum kita memasuki pembahasan cara bayar pajak e-billing online, sudahkah anda mengetahui tentang e-billing tersebut?
e-billing pajak adalah sebuah metode pembayaran pajak secara elektronik.
Pembayaran tersebut hadir melalui kode billing ataupun ID billing.
Kedua istilah tersebut merupakan salah satu cara guna membayar pajak.
Billing system merupakan sebuah sistem yang menerbitkan sejumlah angka berupa kode billing.
Gunanya adalah sebagai pembayaran maupun penyetoraan terhadap penerimaan secara elektronik.
Sehingga tidak perlu lagi membuat SSP, SSPB, maupun SSBP secara manual seperti dahulu.
Basis dari e-billing ini adalah MPN-G2 sehingga memfasilitasi para wajib pajak.
Sehingga wajib pajak semakin mudah kala membayar pajak dengan proses cepat dan perhitungan lebih akurat.
Dengan keberadaan cara bayar pajak e-billing online, wajib pajak mendapat manfaat cukup banyak.
Seperti membayar pajak menjadi lebih mudah.
Lewat pembuatan ID Billing, wajib pajak bisa membayarkan kewajibannya di mana saja dan kapan pun.
Manfaat lainnya adalah terhindar dari kesalahan kala pencatatan transaksi.
Dalam pembayaran manual kerap terjadi kesalahan pencatatan.
Dengan e-billing, kesalahan bisa terminimalisir dan hasil lebih akurat.
Transaksi yang ada dalam cara bayar pajak e-billing online terjadi secara real time.
Sehingga data dan hasil dari transaksi tersebut otomatis tersimpan dalam sistem DJP.
Dengan begitu resiko kehilangan data akibat kelalaian atau sebab lainnya bisa terminimalisir.
Sebab banyaknya manfaat inilah membuat masyarakat beralih menunaikan kewajibannya lewat cara bayar pajak e-billing online.
Prakteknya pun cukup mudah dan siapa pun bisa melakukannya.
Selama mengikuti tata cara baik dan benar.
Sehingga anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk menunaikan kewajiban pajak.
Membayar Pajak Daring Lewat DJP Online
Wajib pajak bisa mempraktekkan cara bayar pajak e-billing online melalui DJP.
Adapun DJP online adalah sebuah aplikasi besutan Direktorat jenderal Pajak.
Fungsi dari aplikasi ini adalah memudahkan para wajib pajak melaporkan SP atau Surat Pemberitahuan Pajak.
Fungsi selanjutnya adalah perantara membayar pajak melalui e-filling maupun e-billing pajak.
Agar bisa menggunakan DJP anda perlu memenuhi persyaratan berlaku.
Syarat tersebut adalah harus membuat sebuah akun di aplikasi ataupun laman DJP Online.
Keberadaan DJP Online semakin memudahkan anda saat melaporkan SPT serta membayar pajak.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi antri di kantor pajak demi menunaikan kewajiban perpajakan mereka.
Anda cukup memfasilitasi cara bayar pajak e-billing online dengan kekuatan internet mumpuni juga perangkat elektronik lainnya.
Sehingga pembayaran jauh lebih efisien.
Namun sebelum menggunakan aplikasi tersebut, anda perlu mendatangi kantor pajak.
Tujuannya adalah membuat sekaligus mengaktifkan Electronic Filling Identification Number atau e-FIN.
Mendapatkan Kode e-FIN Sebelum Menggunakan DJP Online
Supaya bisa mendapatkan e-FIN, kunjungi KPP di kota anda dengan membawa dokumen.
Adapun dokumen tersebut adalah fotokopi KTP beserta fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jika belum mempunyai NPWP, bisa memintanya di perusahaan tempat bekerja.
Kemudian anda akan diminta mengisi formulir dalam pembuatan e-FIN.
Formulir tersebut tersedia di loket kantor pajak terkait.
Selanjutnya, anda akan menerima tautan aktivasi e-FIN. Anda cukup melakukan aktivasi tersebut melalui email yang tercantum.
Nomor e-FIN pun sudah anda terima dan bisa berguna untuk pembuatan akun di DJP Online.
Membuat Akun di Laman DJP Online
Tahapan dalam cara bayar pajak e-billing online selanjutnya adalah membuat akun di DJP Online.
Pertama anda bisa mengunjungi laman pajak.go.id.
Untuk mengakses halaman tersebut, anda bisa menggunakan browser bawaan.
Isi data tersedia dengan nomor NPWP milik anda beserta kode e-FIN yang sudah aktivasi.
Perlu anda perhatikan dalam penulisan NPWP tidak mengikut sertakan tanda titik maupun setrip.
Kemudian isi kode keamanan dan klik verifikasi.
Jika semuanya sudah selesai, masuk ke dalam akun DJP Online anda dan tambahkan alamat email.
Buatlah password yang berguna untuk masuk di aplikasi DJP.
Ketuk simpan setelah pembuatan password.
Cek email anda untuk mendapatkan tautan dari DJP Online.
Tautan tersebut berguna untuk aktivasi akun berhasil.
Tekan Ok guna masuk ke log in DJP.
Anda sudah bisa masuk ke akun aplikasi DJP dengan NPWP beserta password.
Dengan begitu, akun DJP Online sudah anda dapatkan.
Pembayaran Pajak Menggunakan e-Billing DJP Online
Saat semua tahapan sudah selesai, anda bisa menerapkan cara bayar pajak e-billing online.
Langkahnya login ke halaman djponline.pajak.go.id.
Kemudian isi NPWP, password beserta kode keamanan sebagai proses login.
Setelahnya pilih menu bernama e-Billing System dan ketuk ‘Isi SSE’.
Anda akan mendapatkan form SSE atau Surat Setoran Elektronik yang harus wajib pajak isi.
Data dalam form tersebut akan otomatis terisi.
Anda cukup mengubah Jenis pajak, masa pajak, jenis setoran, tahun pajak, jumlah setora, serta uraian pajak.
Saat pengisian sudah selesai, ketuk ‘Simpan’ dan berlanjut klik di opsi ‘Kode Billing’.
Anda bisa mencetak kode tersebut lewat tombol ‘Cetak Kode Billing’.
Kala mempunyai kode billing, anda bisa membayar pajak lewat beberapa cara.
Mulai dari kantor pos, ATM hingga m-banking.
Tata cara bayar pajak e-biling online ini bisa anda terapkan baik wajib pajak perorangan ataupun badan.
Dengan kemudahan tersebut wajib pajak akan terhindar dari denda lantaran telat dalam membayar.
Cukup sekali datang ke kantor pajak untuk mendapatkan e-FIN, anda tidak akan repot lagi bolak balik untuk membayarkannya.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.