Apakah kamu bayar BPJS Ketenagakerjaan sendiri?
Jika anda membayar sendiri, tandanya anda termasuk dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Apa sebenarnya itu maksud dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU)?
Peserta Badan Penerima Upah (BPU) yaitu setiap orang atau karyawan yang bekerja, melakukan kegiatan atau usaha ekonomi dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan. Hal ini telah ada penjelasannya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2016 yang membicarakan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi para peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kategori BPU merupakan pekerja yang tidak menjadi pekerja bagi orang lain dan tidak menerima imbalan upah, yaitu:
- Para pemilik usaha atau orang yang menyediakan lapangan pekerjaan, misalnya seorang pengusaha atau orang yang memiliki perusahaan.
- Pihak atau pekerja yang bekerja tanpa adanya hubungan kerja atau pekerja mandiri, misalnya pengacara, arsitek, dokter, artist atau seniman, dan freelancer.
- Orang yang tidak menerima gaji, misalnya pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, dan tukang ojek.
Sebagai seorang pengusaha, menghitung urunan BPJS BPU untuk diri sendiri tidak akan menjadi masalah yang besar. Jauh lebih rumit saat anda harus menghitung BPJS untuk ratusan karyawan yang menjadi pekerja pada perusahaan Anda. Perhitungan ini perlu ketelitian yang tinggi karena upah tiap – tiap karyawan mungkin berbeda – beda. Pembayaran urunan dapat anda lakukan per bulan paling telat yaitu pada tanggal 15, dengan cara perorangan ataupun dengan melalui wadah / kelompok tertentu. Anda pun dapat membayar urunan ini langsung untuk periode 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.
Berapa sih besar urunan untuk menjadi peserta BPJS BPU?
Beda dengan urunan BPJS Penerima Upah, urunan BPJS BPU perhitungannya berdasarkan dari persentase gaji pekerja. Urunan BPJS dapat anda hitung berdasarkan nominal tertentu yang telah tetap dari besaran upah pekerja.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 yang membicarakan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, besarnya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPU adalah 1% dari total biaya tertentu yang berdasarkan penghasilan. Total biayanya paling sedikit adalah sebesar Rp10.000 dan paling besar adalah Rp207.000.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 yang membicarakan tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, premi Jaminan Kematian untuk BPJS BPU adalah sebesar Rp6.800 per bulan. Sedangkan urunan Jaminan Hari Tua adalah sebesar 2% dari total biaya tertentu yang berdasarkan pada penghasilan. Total biaya berkisar mulai dari Rp20.000 hingga Rp414.000.
Nah, untuk peserta Badan Penerima Upah (BPU) urunan BPJS Ketenagakerjaan anda lakukan secara mandiri. Berbeda dengan para peserta Penerima Upah (PU) yang urunan BPJS Ketenagakerjaan nya secara kolektif bersama dengan kamtor atau pemberi upahnya.
Sekarang ada banyak jalan bagi seorang Badan Penerima Upah (BPU) untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat membayar urunannya melalui ATM dan KlikBCA tanpa harus ribet melakukannya secara manual.
Gimana sih caranya bayar dengan KlikBCA dan ATM BCA?
Ada banyak sekali cara untuk dapat membayar urunan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu caranya yaitu membayar BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank BCA. Dapat anda ketahui bahwa Bank BCA menerima berbagai transaksi, termasuk salah satunya membayar BPJS Ketenagakerjaan. Maka ada dua cara yang dapat anda lakukan untuk melakukan pembayaran melalui Bank BCA.
Berikut adalah tahapan – tahapan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan:
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM BCA
Berikut adalah tahapan – tahapa yang harus anda lakukan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM BCA:
- Pertama – tama anda terlebih dahulu harus memaasukkan kartu ATM milik anda.
- Selanjutnya anda perlu memasukkan PIN ATM anda
- Selanjutnya anda akan melihat ada menu “TRANSAKSI LAINNYA”, lalu pilihlah menu tersebut
- Kemudian anda akan melihat menu “PEMBAYARAN”, pilihlah menu ini untuk melanjutkan
- Setelah itu, anda perlu memilih menu “LAYAR BERIKUT”
- Selanjutnya terdapat menu “BPJS”, pada menu ini nanti aka nada banyak pilihan
- Setelah itu, anda perlu memilih menu “KETENAGAKERJAAN INDIVIDU” untuk dapat melanjutkan pembayaran
- Selanjutnya anda perlu memasukkan 16 digit “ID BILLING” milik anda
- Anda selanjutnya dapat memasukkan periode program pembayaran urunan : 01 BULAN
- Setelah itu akan muncul layar konfirmasi, anda harus memaastikan data yang telah anda masukkan sesuai data diri anda, lalu tekan “YA” untuk melanjutkan pembayaran
- Lalu setelah anda membayar, mesin ATM akan mengeluarkan struk pembayaran yang sah
- Jangan lupa untuk menyimpan struk pembayaran anda untuk nantinya anda tukarkan dengan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui KlikBCA
Berikut akan sedikit penjelasan tentang tahapan – tahapa yang harus anda lakukan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM BCA:
- Anda harus terlebih dahulu membuka website KlikBCA
- Setelah anda masuk Websitenya, anda perlu login ke dalam KlikBCA
- Selanjutnya anda perlu memiilih menu “Pembayaran”
- Setelah memilih menu tersebut anda selanjutnya perlu memilih menu “BPJS”
- Kemudian pada jenis BPJS, anda perlu memilih “BPJS Ketenagakerjaan Individu”
- Selanjutnya anda perlu Input NIK/Nomor KTP
- Selanjutnya memilih Periode Program
- Setelah memilih Periode Program, anda tinggal menekan tombol “Lanjutkan”
- Lalu jangan lupa untuk pastikan data pembayaran telah sesuai
- Kemudian masukkanlah respon KeyBCA Appli 1
- Lalu klik tombol “Kirim”
- Setelah itu pembayaran urunan BPJS Ketenagakerjaan berhasil.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.