Call center aduan pelecehan seksual wajib Anda ketahui untuk menindaklanjuti para pelaku yang kerap melancarkan aksinya di tempat umum sekalipun.
Belum lama ini beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi penumpang kereta laki-laki melakukan aksi pelecehan.
Di mana ia meraba-raba bagian paha seorang penumpang wanita di sebelahnya dan viral di sosial media.
Dari video yang tersebar, tampak pria terduga pelaku tengah bergerak ke arah penumpang wanita di sebelahnya.
Secara perlahan, tangan itu meraba-raba bagian para korban dan ia pun sempat merekam aksi pelecehan tersebut.
Selain itu korban juga memposting foto tangan pelaku yang tengah berusaha menjangkau pahanya.
Pada video lain tampak pria terduga pelaku memakai masker berwarna putih dan berkacamata.
Korban berkata ia tidak dapat berbuat apa saja ketika pelecehan terjadi.
Dia bercerita ketika jemari-jemari pelaku naik dan turun di bagian pahanya.
Ia pun menegur pelaku namun tetap saja pria itu nekat melancarkan aksinya.
Sampai pada akhirnya korban melapor ke petugas dan meminta untuk pindah kursi.
Terbaru, korban mengaku ia sudah mengantongi identitas pelaku dan mengetahui identitas teman-teman pelaku pelecehan juga.
Karena videonya viral, KAI buka suara dan berkata peristiwa itu terjadi di dalam KA Argo Lawu relasi Solo Balapan dan Gambir pada hari Minggu kemarin.
KAI mengecam perilaku itu dank ini pihaknya tengah berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Marak Pelecehan di Tempat Umum, Ini Call Center Aduan Pelecehan Seksual
Memang saat ini kasus pelecehan seksual di tempat umum terutama di KAI tengah marak terjadi.
Jika Anda sampai mengalami hal tersebut maka jangan berdiam diri saja.
Segeralah melapor ke call center aduan pelecehan seksual untuk menindaklanjuti pelaku dan meminimalisir kejadian serupa terjadi.
Berikut ada beberapa posko aduan yang bisa siapa saja akses untuk melaporkan tindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
1. Komnas Perempuan
Pihak Komnas Perempuan atau Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan juga bisa menerima posko pengaduan untuk kasus pelecehan seksual.
Dari informasi yang tersebar, untuk melaporkan ke Komnas Perempuan, korban dapat mengirim berkas ke email beralamat [email protected].
Bukan hanya itu, korban dapat melapor secara langsung lewat sosial media resmi milik Komnas Perempuan.
2. LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Abdul Haris selaku Ketua LPSK berkata LPSK hadir guna memastikan perlindungan serta hak asasi korban.
Dengan demikian aksi kejahatan pun bisa terungkap.
Sementara itu untuk pengajuan perlindungan pelecehan seksual ke LPSK bisa melalui call center di nomor 148.
Ada pula call center LPSK lewat WhatsApp di nomor 0857-700-100-48 serta akun sosial media resmi LPSK.
3. Komnas HAM
Selain kedua lembaga di atas, Komnas HAM juga bisa menjadi alternative agar bisa melaporkan kasus pelecehan dan kekerasan seksual.
Para pelapor dapat mengirimkan berkasnya langsung menuju alamat Komnas HAM.
Bukan hanya itu, korban juga bisa mengirimkan aduan melalui aduan secara online dengan mengisi berkas-bekas pada halaman pengaduan.komnasham.go.id.
Adapun Komnas HAM menerima pula layanan konsultasi lewat nomor 081-111-291-29.
4. Call Center SAPA 129
Melansir dari halaman resmi Kemen KPPA, ada Call Center Sahabat Perempuan Anak atau bernama lain SAPA 129.
Adapun call center aduan pelecehan seksual ini bertujuan guna memudahkan akses untuk korban atau pelapor dalam mengadukan kasus pelecehan dan pendaftaran kasusnya.
Tak hanya menerima pengaduan, SAPA 129 melayani pula pengelolaan kasus, penjangkauan, layanan mediasi serta pelayanan pendampingan korban.
5. Kantor Polisi
Terakhir ada UPPA yang akan melayani korban pelecehan seksual ketika membuat laporan kasusnya ke kepolisian.
Tetapi sebelum itu, ada baiknya korban meminta pendampingan hukum.
Apabila korban memerlukan pemantauan maka Komnas Perempuan mengeluarkan surat rekomendasi ke kepolisian.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.