BPOM Ungkap Lonjakan dan Penyimpangan Peredaran Ketamin di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya penyimpangan dalam peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di berbagai wilayah di Indonesia.

Informasi ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang tahun 2024 sebagai upaya proaktif untuk menanggulangi penyalahgunaan obat keras tersebut.

Ketamin: Obat Keras dengan Risiko Tinggi

Ketamin termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan diawasi tenaga medis.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur bahwa penyerahan obat golongan keras, termasuk ketamin, wajib melalui resep dokter.

Namun, temuan BPOM menunjukkan bahwa ketentuan ini kerap dilanggar, khususnya di apotek yang menyerahkan ketamin langsung kepada masyarakat tanpa pengawasan medis.

Lonjakan Peredaran Ketamin

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, peredaran ketamin injeksi menunjukkan peningkatan signifikan.

Pada tahun 2023, sebanyak 235 ribu vial ketamin injeksi terdistribusi, meningkat 75 persen dibandingkan 2022.

Lonjakan lebih drastis terjadi pada 2024 dengan jumlah distribusi mencapai 440 ribu vial, naik 87 persen dari tahun sebelumnya.

Secara khusus, distribusi ke apotek pada 2024 mencatat angka 152 ribu vial, melonjak 246 persen dibandingkan 2023 yang hanya 44 ribu vial.

Temuan Penyimpangan di Berbagai Wilayah

Penyimpangan peredaran ketamin pada 2024 terjadi di tujuh provinsi: Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

Provinsi Lampung mencatat pelanggaran tertinggi dengan 5.840 vial, disusul Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

Berdasarkan data 2022–2024, Bali dikategorikan sebagai wilayah dengan peredaran sangat tinggi (lebih dari 100 ribu vial), sementara Jawa Timur dan Jawa Barat masuk kategori tinggi (50 ribu–100 ribu vial).

Pelanggaran Fasilitas Distribusi dan Pelayanan

Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM memeriksa 1.914 fasilitas distribusi, di mana 71 di antaranya (3,7 persen) ditemukan melanggar standar CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).

Sebanyak 6 fasilitas dengan pelanggaran kritikal dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK).

Sementara itu, pada fasilitas pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 pelanggaran, dengan 17 di antaranya bersifat kritikal dan mendapatkan sanksi serupa.

Sisanya dikenai pembinaan, peringatan, hingga peringatan keras sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021.

Ancaman Penyalahgunaan Ketamin

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan dan produksi ilegal ketamin yang terungkap di media massa, serta meningkatnya jumlah kasus penyelundupan bahan baku dan putusan pengadilan terkait ketamin ilegal.

Penyalahgunaan obat ini memiliki dampak buruk yang serius pada kesehatan, termasuk:

  • Psikologis: halusinasi, gangguan kognitif, kecemasan, hingga depresi.
  • Fisik: kerusakan ginjal, hati, saluran kemih, serta masalah pernapasan.
  • Sistem Saraf: disfungsi kognitif, kejang, hingga kecanduan.
  • Kesehatan Mental: risiko psikosis, skizofrenia, dan kecenderungan bunuh diri.

Langkah Tegas BPOM

BPOM terus meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin.

Penegakan hukum yang tegas, pembinaan fasilitas farmasi, serta edukasi publik menjadi prioritas dalam memastikan peredaran obat keras berjalan sesuai ketentuan demi melindungi kesehatan masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img