Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang telah menginstruksikan penarikan produk roti merek Okko dari pasaran.
Keputusan ini diambil setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan bahan pengawet natrium dehidroasetat yang melebihi batas aman yang telah ditetapkan.
Kepala BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terhadap produk roti Okko.
Pihak BPOM menemukan ketidaksesuaian antara komposisi yang tertera pada label dengan kandungan sebenarnya.
BPOM menegaskan bahwa kandungan natrium dehidroasetat yang berlebihan dalam roti Okko sangat membahayakan kesehatan konsumen.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menginstruksikan kepada produsen roti Okko untuk segera menarik seluruh produk yang masih beredar di pasaran.
Produsen diberikan tenggat waktu tertentu untuk menyelesaikan proses penarikan tersebut.
Dikutip dari IDNTimes, BPOM juga akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap proses penarikan ini.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi roti Okko yang telah ditarik dan mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian.
Selain itu, BPOM juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan terhadap produk pangan di wilayahnya guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.