BPKD Kabupaten Ciamis melaksanakan rekonsiliasi data PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Rekonsiliasi PBB-P2 tersebut dalam rangka mencocokkan data antara di BPKD Ciamis dan data di desa atau kelurahan.
Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, Asep Dedi Herdiana, membenarkan rekonsiliasi data PBB-P2 tersebut.
Asep Dedi menjelaskan, pembayaran PBB-P2 disetor oleh pemerintah desa melalui perbankan.
“Kami harus mencocokan data pembayaran tersebut,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak BPKD Ciamis, R Ega Anggara Al-Kautsar, menjelaskan alasan rekonsiliasi dilakukan.
“Bisa saja terjadi double pembayaran, misalnya wajib pajak membayar langsung PBB-P2 ke bank. Padahal pemerintah desa sebelumnya sudah melunasi beban pajak warganya,” katanya.
Hal-hal seperti itu, kata Ega, perlu diinventarisir, sehingga pihaknya melaksanakan rekonsiliasi data PBB-P2.
Ega menuturkan, selain itu pihaknya juga ingin mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah desa saat melakukan penagihan.
Dari kendala tersebut, lanjut Ega, pihaknya ingin membantu menyusun dan merumuskan solusi, termasuk menerjunkan personil.
Namun demikian, Ega mengungkapkan, pihaknya mendapati mayoritas kendala yang terjadi saat penagihan adalah terkait tanah guntai.
“Dengan kata lain, pemilik tanah di desa tersebut tersebut berdomisili di luar desa,” katanya.
Menurut Ega, kendala lain yang pemerintah desa hadapi adalah saat menagih pajak ke perusahaan skala besar.
Melalui rekonsiliasi tersebut, Ega menambahkan, pihaknya akan berupaya membantu mencari solusi untuk kendala-kendala yang pemerintah desa hadapi.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.