Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis Jawa Barat akan membentuk Tim Optimalisasi Pajak Daerah pada masa penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jabar Tahun 2022.
Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Penetapan dan Data PDRD, Angga Gustiana Yusman, membenarkan hal itu.
Asep Dedi menilai, terkait penyelenggaraan Porprov 2022, akan terjadi lonjakan pengunjung yang datang ke Kabupaten Ciamis.
“Kita akan melakukan pengawasan ke lapangan, melakukan pendataan potensi pajak di beberapa sektor, diantaranya pajak hotel, restoran maupun pajak hiburan,” katanya.
Senada dengan itu, Angga menuturkan, wajib pajak seperti pengusaha dengan subjek pajak orang yang menikmati layanan jasa hotel, restoran dan hiburan, wajib membayar pajak.
Menurut Angga, pihaknya meyakini potensi pendapatan daerah dari ketiga sumber tersebut mengalami peningkatan.
“Terlebih pada masa penyelenggaraan Porprov Jabar 2022,” katanya.
Menindaklanjuti hal itu, Angga menyebutkan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengawasi potensi pendapatan dari sektor pajak selama penyelenggaraan Porprov Jabar 2022.
Terkait mekanisme, Angga menyebutkan, wajib pajak melapor setiap satu bulan sekali.
Pengusaha atau wajib pajak akan melaporkan pendapatan untuk omset November dan membayarnya di Bulan Desember.
“Peningkatan pembayaran pajak akan terjadi pada Bulan desember, karena pada Bulan November terjadi peningkatan kunjungan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Angga menghimbau wajib pajak atau pelaku usaha untuk taat dan disiplin membayar pajak.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.