Berita

Bea Cukai dan Satpol PP Amankan Ribuan Rokok Ilegal di Ciamis

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis dan Petugas BEA dan Cukai Tasikmalaya mengamankan 11.400 batang Rokok ilegal, Selasa (27/08/2022). 

Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, operasi pasar petugas gabungan berhasil mengamankan 570 ribu bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk.

Uga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati dua warung yang menjual rokok ilegal. 

Menurut Uga, operasi tersebut pihaknya lakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis. 

Lebih lanjut, Uga menyebutkan, kegiatan atau operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Uga menegaskan, upaya menekan peredaran rokok ilegal dilakukan dengan cara sosialisasi dan penindakan. 

Dari hasil tiga kali operasi, kata Uga, pihaknya sudah mendapatkan total 12.580 batang rokok ilegal. 

“Rokok ilegal ini kami dapatkan dari empat kecamatan,” katanya.

Saat turun ke lapangan, kata Uga, pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pedagang tentang larangan memperjualbelikan rokok ilegal. 

Uga berharap, melalui sosialisasi dan penindakan tersebut, masyarakat dan pedagang memahami soal larangan rokok ilegal. 

“Semoga masyarakat semakin sadar dan mengerti, dan wilayah Kabupaten Ciamis bebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Back to top button