Kepala Badan Pengelola BP Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Muliaman Darmansyah Hadad, optimis aturan hukum terkait lembaga tersebut akan selesai pada pertengahan Desember 2024.
Saat ditemui setelah peluncuran produk BSI Gold pada Kamis malam (28/11/2024), Muliaman menyebutkan bahwa persiapan sedang berlangsung intensif. “Lagi dipersiapkan, doakan saja, mudah-mudahan pertengahan bulan depan sudah selesai,” ungkapnya.
Muliaman menegaskan pentingnya peran BPI Danantara sebagai pengelola aset negara yang dipisahkan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi nasional.
Dia berharap lembaga ini dapat memenuhi ekspektasi Presiden RI Prabowo Subianto dan masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan yang profesional, transparan, serta berlandaskan tata kelola yang baik.
“BPI Danantara harus menjadi mitra yang kredibel bagi investor domestik maupun internasional. Tanpa kredibilitas, tentu sulit untuk berjalan,” jelasnya.
Peran Strategis BPI Danantara dalam Perekonomian
BPI Danantara dirancang untuk mengonsolidasi aset-aset negara yang terpisah guna menciptakan nilai tambah melalui berbagai mekanisme, termasuk leverage.
Dalam praktiknya, pengelolaan aset-aset ini memungkinkan penciptaan skala ekonomi yang lebih besar, yang pada gilirannya membuka peluang seperti penerbitan surat utang dengan tingkat bunga lebih rendah.
Muliaman memberikan contoh bagaimana penggabungan aset dapat menciptakan efisiensi finansial.
Dengan entitas yang memiliki skala ekonomi lebih besar, Indonesia dapat menarik minat lebih banyak investor melalui kredibilitas dan daya saing yang meningkat.
“BPI Danantara diharapkan menjadi mesin ekonomi kedua setelah APBN, dengan mendorong gerakan ekonomi baru melalui konsolidasi dan optimalisasi aset,” ujar Muliaman.
Landasan Hukum yang Solid Sebagai Kunci Utama
Pembentukan BPI Danantara memerlukan dasar hukum yang kuat untuk menjamin otoritas dan fleksibilitas lembaga dalam mengelola investasi pemerintah secara mandiri dan profesional.
Untuk itu, pemerintah tengah memfinalisasi revisi terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Aturan hukum ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Diskusi dengan berbagai kementerian terkait terus dilakukan agar regulasi ini dapat segera diterapkan.
Langkah ini menjadi fondasi penting bagi BPI Danantara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi dan berkelanjutan.
Dengan aturan yang jelas dan dukungan tata kelola yang baik, BPI Danantara diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam menggerakkan perekonomian nasional serta menarik minat investasi dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.