Artikel

Aksi Bappebti Dalam Memboikot Investasi Bodong

Reportasee.com – Aksi Bappebti dalam memboikot investasi bodong menjadi tindakan yang patut diacungi jempol.

Bisnis trading memang sedang naik daun beberapa tahun ini sehingga sangat menarik minat masyarakat.

Kondisi yang sedang pandemi membuat masyarakat harus berada di rumah dan juga sebagian pekerja terpaksa terkena PHK.

Dengan hadirnya bisnis di bidang trading menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang berdampak ekonomi.

Selain itu bisnis ini terbilang cukup mudah dalam pengerjaannya hanya membutuhkan modal uang untuk deposit serta handphone.

Dari bisnis ini kita bisa memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras, tidak heran jika banyak masyarakat yang tertarik.

Namun di sisi lain juga banyak oknum nakal yang turut memanfaatkan situasi ini untuk menggait korban.

Tanpa membuang-buang kesempatan emas para oknum investasi bodong tanpa memiliki izin resmi bermunculan di tengah masyarakat.

Dengan menawarkan keuntungan yang besar menjadi trik tersendiri bagi oknum dalam memikat korban untuk bergabung.

Akan tetapi anggota yang bergabung harus melakukan penjualan robot trading atau mencari downline.

Tentu hal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yang menjadi korban, hingga kabar ini akhirnya terdeteksi oleh dinas terkait.

Bekerja sama dengan Menteri Komunikasi Dan Informatika, Bappebti melakukan aksi dengan memboikot 137 investasi bodong.

Pemboikotan entitas bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) terdiri dari 12 akun instagram, 8 akun facebook, dan 117 berupa situs web.

Bappebti juga melakukan pemblokiran terhadap akun bodong yang menawarkan investasi forex yaitu dengan menjual robot trading.

Memiliki Hukum Dasar Yang Kuat

Ada beberapa larangan bagi pihak pialang berjangka dalam menjalankan bisnisnya di bidang trading yang tercantum dalam UU.

Larangan bagi setiap pihak untuk tidak melakukan penawaran Kontrak Deviratif, Kontrak Deviratif Syariah, maupun Kontrak Berjangka.

Setiap pihak dilarang melakukan hal ini saat melakukan kegiatan rekrutmen, seminar, pelatihan, promosi, atau kegiatan lain yang bertujuan transaksi tanpa izin.

Hal ini tercantum dalam UU RI Nomor 10 Tahun 2011 Mengenai perubahan atas UU RI Nomor 32 Tahun 1997.

Dalam UU tersebut berisi Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) secara jelas dan rinci.

Oleh karena itu, Bappebti melakukan tindakan tegas dengan memboikot akun situs web entitas dalam bidang PBK yang tidak memiliki izin.

Dinas terkait berani melakukan pemboikotan ini lantaran memiliki hukum dasar yang kuat sebagai senjata bagi oknum investasi bodong.

Bappebti melakukan aksi pemboikotan terhadap investasi bodong sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang PBK.

Hal ini juga terdapat dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2020 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan, Pelatihan, dan Iklan atau Promosi di bidang PBK.

Dalam peraturan tersebut menguraikan mengenai kedudukan hukum setiap pihak di Indonesia atau luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti.

Peraturan tersebut berisi larangan kegiatan usaha berjangka bagi setiap perusahaan atau lembaga berjangka yang belum memiliki izin dari Bappebti.

Larangan kegiatan tersebut meliputi pelatihan, pertemuan, atau promosi tentang perdagangan berjangka di Indonesia.

Aksi Pengawasan Ketat Dari Bappebti

Dengan bekerja sama bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika, Bappebti sudah memblokir 409 situs web sejak januari 2021.

Hal ini lantaran banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Bappebti mengenai investasi forex di tengah masyarakat.

Akan tetapi investasi forex tersebut sebagai kedok dari penjualan robot trading melalui internet oleh Smartxbot dan Smartx Net 89.

Yang kemudian pihak Bappebti langsung mengambil tindakan dengan memperketat pengawasan kepada perusahaan berjangka.

Dan hasil dari pengamatan dinas terkait, situs web bekerja sama dengan perusahaan berjangka di luar negeri yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Oknum-oknum tersebut melakukan hal ini bertujuan untuk melakukan penawaran investasi forex dengan menjual paket robot.

Sehingga Bappebti meluncurkan aksi dengan melakukan boikot terhadap situs-situs bodong agar tidak merugikan masyarakat.

Bappebti meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memboikot 117 domain situs web.

di antara 117 situs, ada 33 domain yang melakukan penawaran investasi forex melalui perangkat lunak.

Dengan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian serta penghasilan pasif, oknum tersebut meminta anggota untuk membayar sejumlah uang.

Anggota yang bergabung akan membayar sejumlah uang sesuai paket robot yang ditawarkan investasi bodong tersebut.

Sehingga dengan memperketat pemantauan, perusahaan berjangka yang tidak memiliki izin tidak bisa lagi muncul di tengah masyarakat.

Tidak Mudah Tergiur

Bappebti menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan oknum investasi bodong yang menawarkan berbagai janji.

Banyak oknum investasi bodong yang menyalahgunakan legalitas SIUPPL keluaran dari Kementerian Perdagangan.

Bahkan saat ini banyak perusahaan berjangka yang melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin SIUPPL.

Diantara oknum tersebut juga ada yang menggunakan milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dengan menampilkannya di situs web.

Namun pihak dari PT.SMI memberikan pernyataan tegas bahwa mereka memiliki situs web resmi milik perusahaan.

Selain situs web resmi tersebut bukan menjadi bagian dari PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Bappebti juga menemukan oknum yang menawarkan e-book tentang perdagangan berjangka yang berisi tutorial.

Tutorial tersebut meliputi cara membuat produk perangkat lunak EA (Expert Advisor) dan cara membuat robot trading.

Melalui sistem penjualan langsung seperti Smatxbot atau SmartxNet89 untuk menawarkan kepada masyarakat.

Oleh karena itu Bappebti melakukan aksi dengan menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan janji para oknum bodong.

Selain itu dalam bidang trading yang menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian bagi para trader.

Beberapa oknum bodong juga sering kali menjanjikan bonus yang besar jika kita berhasil merekrut anggota baru atau downline.

Sehingga masyarakat harus mengecek legalitas, mekanisme transaksi, dan juga kewajaran keuntungan dari pialang berjangka sebelum berinvestasi.

Memboikot Lebih Dari 100 Situs Investasi Bodong

Melalui aksi tegas Bappebti berhasil melacak investasi bodong atau ilegal yang marak di tengah masyarakat.

Sehingga Kementerian Perdagangan melalui Bappebti melakukan tindak tegas dengan memboikot perusahaan tersebut.

Dinas terkait juga mendapatkan bantuan dari Kementerian Informatika dan Komunikasi untuk memblokir situs web ilegal.

Sejak Januari 2021 sudah 409 domain situs web yang berhasil diblokir oleh Bappebti serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dan saat ini Bappebti berhasil memblokir 137 domain lagi yang terdiri dari 8 akun facebool, 12 akun instagram, dan 117 situs web bodong.

Dari 117 situs web ilegal terdapat 33 situs web yang menawarkan berinvestasi melalui perangkat lunak seperti Smatxbot dan Smartc Net 89.

Rata-rata investasi bodong ini melakukan kegiatan dengan menawarkan paket robot trading yang bisa memberikan keuntungan tanpa merugikan.

Selain itu para oknum investasi bodong akan menjanjikan keuntungan bagi anggota yang berhasil mencari downline.

Sehingga dengan langkah preventif dari Bappebti ini berharap agar tidak ada lagi oknum investasi bodong yang beredar.

Aksi yang dilakukan ini juga bertujuan agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan oknum bodong yang menjanjikan keuntungan fantastis.

Oleh karena itu Bappebti menghimbau agar masyarakat bisa memeriksa legalitas, kewajaran keuntungan serta mekanisme sebelum berinvestasi.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button