Berita

Akademisi Unigal Soroti Nasib Honorer di UU ASN 2023

Akademisi FISIP Unigal, Dr. Erlan Suwarlan, M.Si., M..I.Pol, mengatakan, tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut soal honorer menjadi PPPK di UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, kata Erlan, pada Bab XIV Ketentuan Penutup, pasal 66 menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Dan sejak undang-undang ini mulai berlaku, Erlan mengatakan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. 

“Mungkin Bab inilah berkaitan dengan nasib honorer,” ujarnya.

Menurut Erlan klausul pada pasal 66 di UU ASN ini sebagai keberpihakan pemerintah untuk menyelamatkan 2,3 juta honorer yang selama ini nasibnya terkatung-katung.

Erlan mencontohkan guru honorer sekolah yang mempunyai tugas sangat mulia mencerdaskan bangsa, tapi penghasilan dan masa depannya tidak jelas. 

“Dengan demikian, kedepan hanya ada PPPK dan PNS sebagaimana Pasal 5 UU ASN,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Erlan mengungkapkan, dari sisi penjelasan konseptualnya ia menyepakati  dengan apa yang dikatakan salah satu Filsuf besar, yakni Plato.

“Plato menyatakan bahwa para penyelenggara negara itu harus dijamin,” katanya.

Dijamin supaya fokus dengan kinerjanya mengabdi untuk rakyat, tidak larak-lirik lagi, apalagi sampai terjerat korupsi.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Back to top button