Akademisi Fisip Unigal Soroti Soal ASN Bisa Jabat Wakapolri

Menanggapi isu mengenai kemungkinan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjabat Wakapolri berdasarkan UU ASN Tahun 2023, DR. Erlan Suwarlan, SIP, M.Pol, akademisi Fisip Unigal, memberikan penjelasannya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam UU ASN tahun 2023 terbaru, terdapat prinsip resiprokal atau timbal balik yang patut diperhatikan.

Menurut Erlan, di sisi lain, TNI dan Polri juga dapat menjadi pimpinan bagi ASN. Prajurit TNI dan anggota Polri tetap memiliki peluang untuk menempati jabatan ASN non-manajerial tertentu.

Hal ini merupakan bagian dari proses transformasi dalam rekrutmen dan penempatan Jabatan ASN.

Konsep Resiprokal: Landasan ASN sebagai Wakapolri

Oleh karena itu, menurut Erlan, ASN memiliki potensi untuk menjabat Wakapolri karena UU ASN saat ini menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri.

“Dengan konsep resiprokal ini, ASN memiliki peluang untuk menduduki jabatan di institusi TNI-Polri,” jelasnya.

Selain poin-poin di atas, Erlan juga memberikan tanggapannya terkait fenomena ASN yang telah terjadi selama ini.

Misalnya, terdapat pembengkakan jumlah non-ASN dari 400.000 menjadi 2,3 juta; ASN cenderung enggan ditempatkan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Terjauh).

Akibatnya, konsentrasi ASN selama ini terjadi di perkotaan. Tahun lalu, beberapa Calon ASN (CASN) yang mengundurkan diri karena alasan gaji kecil.

Selain itu, produktivitas ASN yang rendah selalu menjadi sorotan, begitu juga dengan fokus ASN yang terlalu banyak pada penanganan SPJ, dan sejumlah permasalahan lainnya.

“Variabel-variabel ini memang cukup banyak,” terangnya.

Aspek Revisi UU ASN

Erlan menjelaskan bahwa revisi UU ASN saat ini berfokus pada beberapa aspek penting.

Pertama, Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN (Pasal 13, 14, 18). Kedua, kemudahan Mobilitas Talenta Nasional (Pasal 46, 47, 48, 49).

Ketiga, Kinerja ASN yang Mencerminkan Kinerja Organisasi (Pasal 40, 41, 42, 43, 44). Keempat, Penataan Tenaga Non-ASN atau Honorer (Pasal 66).

Dan kelima, Percepatan Digitalisasi Manajemen ASN (Pasal 63).

Tentang tidak adanya pemecatan dan penerimaan uang pensiun, itu berkaitan dengan keberpihakan terhadap kesejahteraan pegawai.

“Tinggal rekrutmen yang harus dilakukan dengan benar dan jujur,” tegas Erlan.

Menurut Erlan, sekarang UU ini telah menjadi undang-undang yang mengikat, maka Pemerintah Daerah tentu harus melaksanakannya.

Mengenai pembengkakan belanja pegawai, hal ini masih menjadi masalah klasik.

Erlan belum melihat jaminan bagaimana hal ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.

Dengan kata lain, proporsi belanja publik seharusnya lebih besar daripada belanja pegawai.

Namun, inti dari upaya perbaikan ini sangat baika, apakah diakui atau tidak, ini adalah langkah menuju perbaikan yang patut diapresiasi.

“Pada akhirnya, implementasi dari revisi UU ASN ini akan menentukan apakah ini menjadi Kebijakan yang Baik atau Kebijakan yang Buruk,” paparnya.


Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Hot Minggu Ini

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...
spot_img

Topik

Angka Pengunjung Perpusda Ciamis Tahun 2024 Melonjak

Kunjungan ke Perpustakaan Daerah (Perpusda) Ciamis pada tahun 2024...

Plants vs Zombies 2.1.7 Hadirkan Fitur Gabungan Tanaman Super!

Kabar menggembirakan datang untuk para penggemar Plants vs Zombies!...

Rupiah Diprediksi Tetap di Atas Rp16 Ribu Jelang Natal

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, nilai tukar...

Trump Bertekad Kembalikan Nama Denali ke McKinley

Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, berjanji akan...

Tragedi Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang

Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 77...

Honda dan Nissan Bentuk Perusahaan Induk Baru, IPO di Tokyo 2026

Dua raksasa otomotif asal Jepang, Honda dan Nissan, tengah...

1.000 Tentara Korea Utara Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina

Perang antara Rusia dan Ukraina terus membawa dampak luas,...

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dipenjara 6,5 Tahun, Tuntutan Dikurangi

Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus...

Berita Terkait

Ketegori Populer

spot_imgspot_img